MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tekanan politik dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penghentian penyidikan perkara tersebut murni disebabkan kendala teknis dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Kalau tekanan politik tidak ada. Ini murni kendala teknis proses penanganan perkara, yakni ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi, Senin 29 Desember 2025.

Baca Juga:  Eks Wakil Ketua KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, Minta Dewas Turun Tangan

Budi menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK semula menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses penyidikan, auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara.

“Sangkaan awal Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Ketiadaan hasil penghitungan kerugian negara tersebut membuat KPK kekurangan alat bukti untuk melanjutkan penyidikan. Selain itu, KPK juga menghadapi kendala daluwarsa penuntutan untuk sangkaan tindak pidana suap.

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya terkendala daluwarsa penuntutan,” jelas Budi.

Baca Juga:  ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

KPK diketahui pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pada 2017. Saat itu, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada 3 Oktober 2017. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada periode 2007–2009 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Setelah delapan tahun berjalan tanpa putusan pengadilan, KPK menyatakan telah menerbitkan SP3 kasus tersebut sejak Desember 2024 dan baru diumumkan kepada publik pada akhir 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
TAGGED: Budi Prasetyo KPK, izin tambang Sultra, kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Aiptu LC Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Resmi Dipecat
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

Politik

Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?