MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Wakil Ketua KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, Minta Dewas Turun Tangan

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengkritik keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saut menilai KPK tidak transparan dalam menjelaskan dasar penerbitan SP3 perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.

“Pemberantasan korupsi itu syaratnya harus transparan. Apa yang dilakukan harus diketahui publik, apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan. Kenapa baru sekarang dihentikan, itu sudah menjadi pertanyaan,” ujar Saut, Senin 29 Desember 2025.

Ia menegaskan KPK seharusnya terbuka dalam menyampaikan alasan penghentian penyidikan suatu perkara, termasuk proses pengambilan keputusan di internal lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: 93 Pegawai Terlibat, Dewas Sebut Ada Jasa Cas HP

“Bagaimana keputusan berhenti itu diambil harus bisa dipertanyakan. Apakah melalui rapat, bagaimana mekanismenya, apa yang diputuskan. Walaupun pimpinan sepakat, itu tidak berhenti di situ,” katanya.

Saut juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, Dewas memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Ini tugas Dewas. Mereka mengawasi kinerja KPK. Kalau bicara kinerja, Dewas harus masuk ke detail, harus paham substansinya,” tegas Saut.

Ia menantang Dewas KPK agar tidak sekadar bersikap normatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Supaya tidak menjadi omon-omon bahwa pemberantasan korupsi ini berjalan dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga:  Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara diterbitkan sejak Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian perkara dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menyebut faktor daluwarsa turut menjadi pertimbangan, mengingat tempus perkara terjadi pada 2009, khususnya untuk pasal suap.

Menurut KPK, penerbitan SP3 bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan norma yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya
TAGGED: Dewas KPK, kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang, Saut Situmorang, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Aiptu LC Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Resmi Dipecat
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

Politik

Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?