MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Wakil Ketua KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, Minta Dewas Turun Tangan

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengkritik keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saut menilai KPK tidak transparan dalam menjelaskan dasar penerbitan SP3 perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.

“Pemberantasan korupsi itu syaratnya harus transparan. Apa yang dilakukan harus diketahui publik, apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan. Kenapa baru sekarang dihentikan, itu sudah menjadi pertanyaan,” ujar Saut, Senin 29 Desember 2025.

Ia menegaskan KPK seharusnya terbuka dalam menyampaikan alasan penghentian penyidikan suatu perkara, termasuk proses pengambilan keputusan di internal lembaga antirasuah.

Baca Juga:  93 Pegawai KPK Akan Disidang Etik Terkait Kasus Pungli di Rutan

“Bagaimana keputusan berhenti itu diambil harus bisa dipertanyakan. Apakah melalui rapat, bagaimana mekanismenya, apa yang diputuskan. Walaupun pimpinan sepakat, itu tidak berhenti di situ,” katanya.

Saut juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, Dewas memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Ini tugas Dewas. Mereka mengawasi kinerja KPK. Kalau bicara kinerja, Dewas harus masuk ke detail, harus paham substansinya,” tegas Saut.

Ia menantang Dewas KPK agar tidak sekadar bersikap normatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Supaya tidak menjadi omon-omon bahwa pemberantasan korupsi ini berjalan dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga:  Geledah Rumah Advokat PDI-P, KPK Tegaskan AKBP Rossa Kantongi Surat

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara diterbitkan sejak Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian perkara dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menyebut faktor daluwarsa turut menjadi pertimbangan, mengingat tempus perkara terjadi pada 2009, khususnya untuk pasal suap.

Menurut KPK, penerbitan SP3 bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan norma yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Staf Sekjen PDI-P Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku
TAGGED: Dewas KPK, kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang, Saut Situmorang, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?