JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah dosen bersama Serikat Pekerja Kampus menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka berharap gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) sesuai lokasi satuan pendidikan tinggi.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Para pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian penghasilan layak bagi dosen, khususnya dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta.
Pemohon menyebut masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum regional di wilayah kampusnya berada. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Jumlah tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota Bandung tahun 2025 sebesar Rp 4.209.309.
Isman menyebut total penghasilan bersih yang diterimanya per Oktober 2025 sebesar Rp 2.805.269, terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Angka tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup minimum.
Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah, juga mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya hanya Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.
Menurutnya, total penghasilan tersebut berada di bawah upah minimum provinsi dan upah minimum kota tempat kampusnya beroperasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di lokasi perguruan tinggi.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk kepastian hukum. HUM/GIT


