JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Ade Kuswara tercatat memiliki total harta Rp 79,1 miliar.
Ade Kuswara, Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, dilantik pada Februari 2025 pada usia 31 tahun 6 bulan, lebih muda empat bulan dibanding pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin.
Neneng juga pernah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2018 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Sebelum menjabat Bupati, Ade pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah senilai Rp 76,5 miliar yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur.
Ade juga memiliki beberapa kendaraan mewah, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta, Jeep Wrangler warisan senilai Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lain Rp 43 juta dan kas serta setara kas Rp 147,9 juta. Dengan tidak adanya utang, total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.
KPK menangkap Ade pada Kamis 18 Desember 2025 karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Selain Ade, ayahnya HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek tersebut direncanakan mulai digarap tahun 2026.
Ade diduga menjalin komunikasi dengan SRJ, kontraktor yang biasa menangani proyek di Kabupaten Bekasi, dan meminta uang muka meski proyek belum ada. HUM/GIT

