MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tiga jaksa yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan di Banten.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara tindak pidana ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan di Banten.

Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang telah diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga jaksa yang menjadi tersangka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen.

“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan sudah dilakukan penyidikan, serta dua tersangka lainnya dari unsur swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Ini Nama-Nama Pendaftar Capim KPK, Ada Pimpinan KPK, Kejagung hingga Polri

Dua tersangka dari unsur swasta tersebut yakni pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Diketahui, Didik Feriyanto, Maria Siska, dan Redy Zulkarnaen merupakan tiga pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang menyampaikan, ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara terhitung mulai hari ini. Pemberhentian tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah diberhentikan sementara sejak hari ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Otomatis seluruh hak keuangan, termasuk gaji, juga dihentikan,” jelas Anang.

Selain proses pidana, Kejagung juga akan memproses ketiga jaksa tersebut melalui mekanisme etik. Anang menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan, dengan prioritas pada proses pidana.

Baca Juga:  ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

“Proses etik tetap berjalan. Namun ketika ada pidana, maka pidana yang didahulukan,” ujarnya.

Anang memastikan Kejagung tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Pendalaman kasus akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal yang terlibat,” tegasnya.

Daftar Tersangka

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK)
  2. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini (RV)
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ)
  4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF)
  5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS). HUM/GIT
Baca Juga:  Tawa Biduan Nayunda saat Ditanya Duit dari SYL Tak Mungkin Cuma-cuma
TAGGED: Didik Feriyanto, Herdian Malda Ksastria, jaksa Banten, kasus ITE, Kejagung, Maria Siska, pemerasan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Korupsi

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?