JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di Banten dilakukan terkait dugaan tindak pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel). Penanganan perkara tersebut kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan pemerasan terjadi dalam proses persidangan yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan.
“Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.
Budi menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan pemerasan tersebut antara lain berupa ancaman tuntutan pidana yang lebih berat, ancaman penahanan, hingga tekanan dalam bentuk lainnya.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” tambahnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan oknum jaksa bersama penasihat hukum serta seorang ahli bahasa atau penerjemah.
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” kata Budi.
Budi menegaskan pentingnya pengawalan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan kredibel, mengingat korban merupakan warga negara asing.
“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing,” ujarnya.
KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penyerahan dilakukan karena perkara tersebut telah ditangani Kejagung.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.
Asep menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan.
“Terhadap orang-orang tersebut sudah menjadi tersangka dan telah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya, penyidikan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya. HUM/GIT

