MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di Banten dilakukan terkait dugaan tindak pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel). Penanganan perkara tersebut kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan pemerasan terjadi dalam proses persidangan yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan.

“Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq

Budi menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan pemerasan tersebut antara lain berupa ancaman tuntutan pidana yang lebih berat, ancaman penahanan, hingga tekanan dalam bentuk lainnya.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” tambahnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan oknum jaksa bersama penasihat hukum serta seorang ahli bahasa atau penerjemah.

“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” kata Budi.

Baca Juga:  Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro

Budi menegaskan pentingnya pengawalan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan kredibel, mengingat korban merupakan warga negara asing.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing,” ujarnya.

KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penyerahan dilakukan karena perkara tersebut telah ditangani Kejagung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Asep menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Terhadap orang-orang tersebut sudah menjadi tersangka dan telah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya, penyidikan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: jaksa Banten, Kejaksaan Agung, OTT KPK, pemerasan, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?