MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq

Publisher: Redaktur 3 Maret 2026 1 Min Read
Share
KPK menyegel kantor Bupati Pekalongan usai operasi tangkap tangan.
Ad imageAd image

PEKALONGAN, Memoindonesia.co.id – KPK menyegel sejumlah ruangan di Gedung Setda Kabupaten Pekalongan setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa 3 Maret 2026.

Sejumlah perkantoran di gedung tersebut tampak tertutup. Di depan pintu terpasang kertas warna putih dan merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK” disertai logo KPK, tanggal 3-3-2026, serta tanda tangan penyidik KPK.

Ruangan yang disegel berada di lantai dua, di antaranya kantor Bupati Pekalongan dan kantor Sekretaris Daerah Pemkab Lamongan. Sementara itu, kantor Wakil Bupati tidak tampak disegel.

Selain itu, tim KPK juga menyegel ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Lamongan. Ruang Kepala Dinas setempat turut disegel.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep, Nakhoda Baru PSI: Dominasi Suara Antar Bro Ron dan Bro Agus

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Pekalongan dan mengamankan Bupati Fadia Arafiq yang kemudian dibawa ke Jakarta.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. HUM/GIT

TAGGED: dinas pu, fadia arafiq, gedung setda, Jawa Tengah, kabar hukum, kantor bupati pekalongan, kpk segel kantor, OTT KPK, pemkab pekalongan, penyegelan kpk, sekda lamongan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
3 Juni 2026
Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan

Kejaksaan

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan

Korupsi

KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara

Korupsi

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?