JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim menegur terdakwa kasus penjualan narkotika Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni karena berbincang dengan adiknya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan Ammar Zoni hadir langsung mengikuti persidangan.
Ammar Zoni mengenakan baju berwarna putih saat duduk di kursi terdakwa. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Ammar Zoni duduk di kursi paling ujung di dekat tim penasihat hukumnya. Posisi duduk Ammar Zoni berada di dekat pagar pembatas dengan kursi pengunjung sidang.
Saat persidangan berlangsung, Ammar Zoni terlihat berbincang dengan adiknya, Aditya Zoni, yang duduk di kursi pengunjung dan mengenakan kemeja putih.
Majelis hakim kemudian menegur Ammar Zoni agar tidak mengobrol selama persidangan berlangsung.
“Mohon untuk menghormati persidangan ya,” tegur Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre. Sabu tersebut kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Perbuatan tersebut dilakukan terhadap narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa mengungkap jual beli narkotika itu telah terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

