MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Publisher: Redaktur 18 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni berbincang dengan adiknya sebelum ditegur majelis hakim saat persidangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim menegur terdakwa kasus penjualan narkotika Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni karena berbincang dengan adiknya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.

Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan Ammar Zoni hadir langsung mengikuti persidangan.

Ammar Zoni mengenakan baju berwarna putih saat duduk di kursi terdakwa. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Ammar Zoni duduk di kursi paling ujung di dekat tim penasihat hukumnya. Posisi duduk Ammar Zoni berada di dekat pagar pembatas dengan kursi pengunjung sidang.

Baca Juga:  Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba

Saat persidangan berlangsung, Ammar Zoni terlihat berbincang dengan adiknya, Aditya Zoni, yang duduk di kursi pengunjung dan mengenakan kemeja putih.

Majelis hakim kemudian menegur Ammar Zoni agar tidak mengobrol selama persidangan berlangsung.

“Mohon untuk menghormati persidangan ya,” tegur Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre. Sabu tersebut kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya.

Para terdakwa tersebut yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga:  Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Jaksa menyatakan para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

Perbuatan tersebut dilakukan terhadap narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Jaksa mengungkap jual beli narkotika itu telah terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: adik Ammar Zoni, Ammar Zoni, hakim menegur, jual narkoba, kasus sabu, persidangan Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rutan Salemba, sidang narkotika, terdakwa narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?