JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan mengungkap kronologi penemuan 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.
Hendra Gunawan menemukan 12 klip sabu di kamar terdakwa I Asep bin Sarikin. Temuan tersebut disampaikan Hendra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus penjualan narkotika.
Perkara tersebut menjerat enam terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Hendra menjelaskan penemuan sabu berawal saat ia melaksanakan kontrol keliling di Rutan Salemba.
Ia mengaku curiga melihat sikap terdakwa Ardian Prasetyo yang menghindar saat berpapasan dengannya.
“Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat saya berkewajiban melakukan kontrol keliling wilayah blok,” kata Hendra di persidangan.
Hendra menyebut saat melakukan kontrol di Blok E tipe 7 lantai 3, seorang warga binaan menghindar setelah berhadapan langsung dengannya.
“Ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujarnya.
Hendra mengatakan Ardian kemudian keluar dari Blok E kamar 1 dan mengaku hendak belanja.
Sikap tersebut membuat Hendra melakukan pengecekan ke kamar Blok E kamar 1.
Saat pengecekan, Hendra mendapati Asep bin Sarikin duduk di depan pintu kamar. Hendra kemudian menanyakan tempat tidur Asep di dalam kamar tersebut.
“Ketika saya ke tempat tidurnya, saya melihat dua bungkus rokok Surya di atas kasur,” kata Hendra.
Asep sempat meminta izin untuk membuang bungkus rokok tersebut. Namun Hendra melarangnya karena merasa curiga.
“Timbulah kecurigaan saya, jangan dibuang,” ucap Hendra.
Setelah diperiksa, Hendra menemukan 12 paket serbuk putih yang diduga sabu di dalam bungkus rokok Surya tersebut.
Hendra memastikan 12 klip sabu itu ditemukan di atas kasur milik Asep bin Sarikin.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni didakwa menerima sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa juga mengungkap jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

