JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terkejut saat polisi menggerebek rumah kontrakan yang digunakan sebagai pertanian ganja pada Senin 15 Desember 2025.
Pertanian ganja tersebut menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, RT 4 RW 2 Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Penggerebekan dilakukan polisi sekitar pukul 11.00 WIB sehingga ketenangan warga sekitar terusik.
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi penggerebekan untuk menyaksikan aktivitas polisi dari luar rumah.
Polisi melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi di sekitar rumah kontrakan.
Salah satu warga setempat, Muis, ikut menyaksikan proses penggerebekan tersebut.
“Warga tidak curiga sama sekali. Kami kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini budi daya ganja,” kata Muis kepada wartawan di lokasi, Senin 15 Desember 2025.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Rama, pria berusia 43 tahun asal Surabaya, di dalam rumah kontrakan tersebut.
Menurut Muis, warga sekitar tidak mengenal Rama karena tidak pernah bergaul maupun berkomunikasi dengan lingkungan sekitar.
“Warga tidak ada yang kenal, dia tidak pernah bergaul maupun komunikasi,” ungkapnya.
Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, menjelaskan rumah kontrakan itu sebelumnya milik warga setempat dan telah dibeli oleh orang dari luar desa.
Rumah tersebut kemudian dikontrak oleh Rama yang selama ini tidak pernah melapor kepada Ketua RT setempat.
“Yang jelas tidak laporan, kami juga tidak tahu adanya ini. Saya terima kasih kepada Kapolres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami,” jelasnya.
Pengungkapan pertanian ganja ini berawal dari penangkapan Yulius alias Jayus, warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Minggu 14 Desember 2025 karena membeli biji tanaman ganja.
Setelah penangkapan tersebut, polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap Rama, polisi menyita barang bukti berupa 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta. HUM/GIT

