JOMBANG, Memoindonesia.co.id Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dijadikan tempat budi daya ganja dan menangkap satu orang pria serta menyita ratusan batang ganja, Senin 15 Desember 2025.
Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Polisi menangkap Rama berusia 43 tahun, warga Surabaya, yang mengontrak rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 110 batang pohon ganja.
Selain itu, polisi juga menyita 5,3 kilogram daun ganja basah, biji ganja, serta empat stoples fermentasi ganja.
“Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kilogram,” kata AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, budi daya ganja tersebut telah berjalan selama sekitar tiga bulan.
Ganja ditanam di empat greenhouse yang berada di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan.
AKBP Ardi Kurniawan menyebut budi daya ganja tersebut dilakukan secara profesional dan tidak diketahui warga sekitar.
“Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami jaringan penyalahgunaan ganja yang melibatkan tersangka. HUM/GIT

