MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 15 Desember 2025 3 Min Read
Share
Zarof Ricar saat menjalani proses hukum dalam perkara gratifikasi dan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pemanggilan terhadap Zarof Ricar dilakukan KPK pada Senin 15 Desember 2025. Zarof dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga:  KPK Tahan Menas Erwin, Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan antara Zarof Ricar dengan perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Selain perkara suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU tersebut, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak bernama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim yang dikenal sebagai mafia perkara.

Baca Juga:  Diperiksa 11 Jam, Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Dicecar Regulasi Proses Haji

Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan, seolah hakim mudah disuap dan dapat diatur dengan uang.

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang sebesar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga:  Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

Hakim menyatakan klaim bahwa dana tersebut merupakan penghasilan sah Zarof hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan penggunaannya.

Selain itu, hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar serta kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kilogram. Seluruh aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, KPK, mafia perkara MA, TPPU, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?