MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 15 Desember 2025 3 Min Read
Share
Zarof Ricar saat menjalani proses hukum dalam perkara gratifikasi dan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pemanggilan terhadap Zarof Ricar dilakukan KPK pada Senin 15 Desember 2025. Zarof dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan antara Zarof Ricar dengan perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Selain perkara suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU tersebut, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak bernama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim yang dikenal sebagai mafia perkara.

Baca Juga:  KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan, seolah hakim mudah disuap dan dapat diatur dengan uang.

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang sebesar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga:  KPK Memanggil Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

Hakim menyatakan klaim bahwa dana tersebut merupakan penghasilan sah Zarof hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan penggunaannya.

Selain itu, hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar serta kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kilogram. Seluruh aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, KPK, mafia perkara MA, TPPU, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan
15 Desember 2025
Pengungsi Banjir Bandang Sumatra Diduga Keracunan, Komisi IX DPR Desak Kemenkes Turunkan Tim Respons Cepat
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Bareskrim

Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?