MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 15 Desember 2025 3 Min Read
Share
Zarof Ricar saat menjalani proses hukum dalam perkara gratifikasi dan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pemanggilan terhadap Zarof Ricar dilakukan KPK pada Senin 15 Desember 2025. Zarof dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga:  Terungkap Peran Zarof Ricar dalam Film Sang Pengadil di Tengah Kasus Suap dan Gratifikasi

Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan antara Zarof Ricar dengan perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Selain perkara suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU tersebut, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak bernama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim yang dikenal sebagai mafia perkara.

Baca Juga:  Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan, seolah hakim mudah disuap dan dapat diatur dengan uang.

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang sebesar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Hakim menyatakan klaim bahwa dana tersebut merupakan penghasilan sah Zarof hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan penggunaannya.

Selain itu, hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar serta kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kilogram. Seluruh aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, KPK, mafia perkara MA, TPPU, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
Pertanahan

BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat

Hukum

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol

Peristiwa

Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?