MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

Publisher: Redaktur 15 Desember 2025 2 Min Read
Share
Petugas Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir di Garoga, Sumatra Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang guna mengungkap dugaan perusakan hutan yang memicu bencana banjir tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjenpol Mohammad Irhamni mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di kawasan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” ujar Brigjenpol Irhamni kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyidikan. Namun, Irhamni belum merinci ahli apa saja yang dimintai pendapat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Penguatan Kapasitas SDM bagi 146 Anggota Pimpasa

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap ahli,” katanya singkat.

Irhamni menegaskan, perkara kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

“Status perkara sudah penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 10 Desember 2025, Brigjenpol Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya unsur pidana perusakan lingkungan hidup.

“TKP berada di Garoga dan Anggoli. Dari hasil temuan di lapangan, status perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan melalui sambungan Zoom.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

Ia memastikan, banjir yang membawa kayu gelondongan tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusakan hutan.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya banjir,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: banjir Sumut, Bareskrim Polri, Brigjenpol Mohammad Irhamni, kayu gelondongan, perusakan hutan, Tapanuli
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?