JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan enam terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni, disidang terpisah karena salah satu terdakwa menderita TBC, Kamis 11 Desember 2025.
Keputusan ini disampaikan hakim saat sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.
Awalnya, hakim ketua menyampaikan adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 9 Desember 2025 terkait pemindahan keenam terdakwa dari LP Nusakambangan ke LP Narkoba di Jakarta demi kelancaran sidang.
Para terdakwa diminta hadir secara offline oleh Jaksa Penuntut Umum, kecuali terdakwa keempat, Ade Candra Maulana, yang hadir secara online karena mengidap TBC.
Hakim Ketua mengatakan, “Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik.”
Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan lima terdakwa lainnya yakni Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri secara langsung di persidangan selanjutnya.
Hakim Ketua menambahkan, “Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
“Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik,” lanjutnya.
Majelis Hakim menunda persidangan hari ini dan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. HUM/GIT

