MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tawa Penyuap Saat Ditanya Hakim soal Rubicon untuk Eks Dirut Inhutani V

Publisher: Redaktur 9 Desember 2025 2 Min Read
Share
KPK menyita mobil Rubicon terkait OTT kasus suap Inhutani V.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus suap pengelolaan lahan yang melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.

Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, tertawa saat ditanya hakim mengenai penggunaan uang suap untuk membeli mobil Rubicon dan stik golf.

Djunaidi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar kepada Dicky, yang digunakan untuk membeli Rubicon dan stik golf. Djunaidi menyebut pemberian tersebut sebagai peluang bisnis atau business opportunity.

Hakim menyoroti Djunaidi yang mengaku belum mendapatkan keuntungan, namun rela mengeluarkan uang sebesar itu.

Baca Juga:  Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Djunaidi menjelaskan bahwa pembelian Rubicon merupakan investasi jangka panjang dan sebagai bentuk motivasi agar Dicky lebih semangat menjalankan tugasnya sebagai Dirut Inhutani V.

“Kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Apalagi mobilnya merah, kelihatan, banyak yang perkebunan sawit menggunakan mobil warna merah juga,” ujar Djunaidi.

Dugaan tindak pidana suap ini bermula ketika Djunaidi dan Aditya Simaputra memberikan total SGD 199 ribu kepada Dicky Yuana Rady agar perusahaan mereka tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan di Lampung, register 42, 44, dan 46.

Baca Juga:  Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Suap diberikan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025, di kantor Inhutani V serta salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat, menurut Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Yuana Rady, Djunaidi Nur, Kasus suap Inhutani V, mobil Rubicon, pengelolaan lahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?