MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BNPB Tegaskan Bantuan Pemerintah untuk Korban Bencana Tidak Dipungut Biaya

Publisher: Redaktur 5 Desember 2025 2 Min Read
Share
Jalan putus akibat banjir bandang di kawasan Mega Mendung, Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatra Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak bencana tidak dipungut biaya.

Penegasan ini disampaikan menanggapi adanya kabar bahwa warga di Aceh Tengah diminta menebus beras bantuan sebesar Rp 65 ribu.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan tidak ada satu pun bantuan dari pemerintah yang dibebankan kepada masyarakat.

“Yang namanya bantuan pemerintah tak perlu dibayar masyarakat. Sekali lagi, tak ada bantuan pemerintah yang harus dibayar masyarakat,” ujar Abdul Muhari dalam jumpa pers, Kamis 4 Desember 2025.

Terkait laporan tersebut, BNPB akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menindaklanjuti informasi di lapangan.

Baca Juga:  Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru

“Kalau misalkan di Aceh Tengah, kami akan koordinasi dengan Kodim di Aceh Tengah dan Polres untuk menindaklanjuti hal ini dan akan kami sampaikan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Abdul Muhari memastikan kembali bahwa seluruh bantuan pemerintah diberikan secara gratis kepada penerima.

“Tidak ada bantuan pemerintah yang harus dibayar masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga melaporkan kondisi akses darat di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh. Akses ke Aceh Tengah dan Bener Meriah masih terkendala, sementara jalur menuju Aceh Tamiang sudah kembali lancar.

“Ada jalan darat yang bisa tembus dari Banda Aceh hingga Gayo Luwes. Yang masih sulit akses darat Aceh Tengah dan Bener Meriah, Aceh Tamiang sudah tembus dan sangat lancar dari kemarin,” tuturnya.

Baca Juga:  Komisi X DPR Desak Investigasi Kontroversi Sepakbola PON Aceh vs Sulteng

BNPB masih berupaya membuka jalur darat agar distribusi bantuan semakin cepat, sementara logistik tetap dapat disalurkan melalui jalur udara. HUM/GIT

TAGGED: aceh tamiang, Aceh Tengah, Banda Aceh, bantuan bencana, Bener Meriah, BNPB, Gayo Luwes
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?