JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengeksekusi vonis tujuh tahun penjara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik dan Mangapul yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin 1 Desember 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keduanya telah dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.
Anang tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan eksekusi.
“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” kata Anang.
Anang menjelaskan satu terdakwa lainnya yaitu hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo belum dieksekusi. Heru masih menempuh upaya hukum kasasi.
“Iya (Heru) masih upaya hukum,” ujar Anang.
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dieksekusi atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama. Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.
“Perkara itu sudah inkracht dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang,” ujar Anang.
Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.
“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” lanjutnya.
Hakim menyebut hal yang meringankan yaitu keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald yaitu Lisa Rachmat.
Rudi Suparmono juga divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.
Hakim menyatakan Rudi bersalah menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap ketua majelis hakim Iwan Irawan.
Rudi juga dihukum membayar denda Rp750 juta. Hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

