JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik internal kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Surat edaran yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU membuat dinamika organisasi memanas.
Sementara Gus Yahya menyebut keputusan itu tidak sah, pihak Syuriah PBNU menegaskan dokumen tersebut valid dan berdasarkan rapat resmi.
Surat edaran PBNU yang beredar dan diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir serta Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyebutkan bahwa Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun fasilitas yang melekat pada jabatan ketua umum.
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat tersebut dan menyebutnya sebagai risalah rapat harian Syuriyah PBNU. Dalam dokumen itu juga diminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pergantian fungsionaris.
Namun Gus Yahya menolak keputusan tersebut. Ia mengatakan surat edaran itu tidak memenuhi standar administrasi organisasi karena tidak ditandatangani empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah sebagaimana aturan internal PBNU.
Menurutnya, nomor surat yang tercantum tidak dikenal oleh sistem digital administrasi PBNU sehingga dokumen tersebut tidak dapat dianggap sah.
Berbeda dengan Gus Yahya, pihak Syuriyah PBNU menyatakan surat itu legal. Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa surat edaran tersebut benar hasil rapat resmi.
Ia menjelaskan kendala teknis membuat surat belum dibubuhi stempel digital sehingga versi yang beredar masih berstatus draf. Sarmidi menambahkan, jika ada keberatan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Majelis Tahkim PBNU.
Di tengah memanasnya polemik, Gus Yahya melakukan perombakan struktur dengan mengganti Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal.
Jabatan Sekjen kini ditempati Amin Said Husni, sementara Gus Ipul dipindah menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Rotasi lainnya juga terjadi di jabatan Bendahara Umum dan Wakil Ketua Umum OKK.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar turut memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa sejak 26 November 2025, Gus Yahya telah berhenti dari jabatan ketua umum, dan kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam. Miftachul menambahkan bahwa risalah rapat harian Syuriah disusun berdasarkan data dan fakta riil tanpa motif lain.
Untuk memastikan kelancaran roda organisasi, PBNU berencana menggelar rapat pleno atau muktamar dalam waktu dekat. Rais Aam menegaskan bahwa transisi kepemimpinan harus berjalan tertib sesuai aturan jam’iyah. HUM/GIT

