MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah

Publisher: Redaktur 30 November 2025 3 Min Read
Share
Gus Yahya saat menghadiri kegiatan PBNU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik internal kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Surat edaran yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU membuat dinamika organisasi memanas.

Sementara Gus Yahya menyebut keputusan itu tidak sah, pihak Syuriah PBNU menegaskan dokumen tersebut valid dan berdasarkan rapat resmi.

Surat edaran PBNU yang beredar dan diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir serta Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyebutkan bahwa Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun fasilitas yang melekat pada jabatan ketua umum.

Baca Juga:  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat tersebut dan menyebutnya sebagai risalah rapat harian Syuriyah PBNU. Dalam dokumen itu juga diminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pergantian fungsionaris.

Namun Gus Yahya menolak keputusan tersebut. Ia mengatakan surat edaran itu tidak memenuhi standar administrasi organisasi karena tidak ditandatangani empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah sebagaimana aturan internal PBNU.

Menurutnya, nomor surat yang tercantum tidak dikenal oleh sistem digital administrasi PBNU sehingga dokumen tersebut tidak dapat dianggap sah.

Berbeda dengan Gus Yahya, pihak Syuriyah PBNU menyatakan surat itu legal. Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa surat edaran tersebut benar hasil rapat resmi.

Baca Juga:  Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas

Ia menjelaskan kendala teknis membuat surat belum dibubuhi stempel digital sehingga versi yang beredar masih berstatus draf. Sarmidi menambahkan, jika ada keberatan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Majelis Tahkim PBNU.

Di tengah memanasnya polemik, Gus Yahya melakukan perombakan struktur dengan mengganti Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal.

Jabatan Sekjen kini ditempati Amin Said Husni, sementara Gus Ipul dipindah menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Rotasi lainnya juga terjadi di jabatan Bendahara Umum dan Wakil Ketua Umum OKK.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar turut memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa sejak 26 November 2025, Gus Yahya telah berhenti dari jabatan ketua umum, dan kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam. Miftachul menambahkan bahwa risalah rapat harian Syuriah disusun berdasarkan data dan fakta riil tanpa motif lain.

Baca Juga:  PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

Untuk memastikan kelancaran roda organisasi, PBNU berencana menggelar rapat pleno atau muktamar dalam waktu dekat. Rais Aam menegaskan bahwa transisi kepemimpinan harus berjalan tertib sesuai aturan jam’iyah. HUM/GIT

TAGGED: Gus Ipul, Gus Yahya, PBNU, pemberhentian ketua umum PBNU, polemik PBNU, Yahya Cholil Staquf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?