JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suami mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yakni Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih pada Kamis 27 November 2025. Kedatangannya untuk menengok Ira yang masih menunggu kepastian administrasi setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi.
Zaim Uchrowi terlihat tiba di Rutan KPK Merah Putih pada siang hari. Ia menyampaikan bahwa kondisi Ira dalam keadaan baik setelah sempat berbincang di ruang kunjungan. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan istrinya dapat keluar dari rutan.
“Wah, kita nggak tahu, itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah prosesnya. Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu,” ujarnya di depan Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Zaim juga membawa sejumlah barang milik Ira yang mulai dipindahkan dari dalam rutan secara bertahap. “Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih, masih (ada barang-barang),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kabar mengenai rehabilitasi tersebut pertama kali diketahui melalui siaran televisi. Dirinya mengaku terkejut, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita lihatnya juga di TV. Kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu, ya kaget lah. Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden. Ini sesuatu yang tidak kita duga,” ungkap Zaim.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Negara pada Selasa 25 November 2025.
Dasco menjelaskan, rehabilitasi tersebut berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian sebelum hasilnya diserahkan kepada pemerintah.
Untuk diketahui, dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
Dua pejabat ASDP lain, yaitu M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun. Kini ketiganya mendapatkan rehabilitasi Presiden. HUM/GIT

