MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 28 November 2025 2 Min Read
Share
Suami mantan Dirut ASDP, Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih untuk menjenguk Ira Puspadewi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Suami mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yakni Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih pada Kamis 27 November 2025. Kedatangannya untuk menengok Ira yang masih menunggu kepastian administrasi setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi.

Zaim Uchrowi terlihat tiba di Rutan KPK Merah Putih pada siang hari. Ia menyampaikan bahwa kondisi Ira dalam keadaan baik setelah sempat berbincang di ruang kunjungan. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan istrinya dapat keluar dari rutan.

“Wah, kita nggak tahu, itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah prosesnya. Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu,” ujarnya di depan Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sidang Etik Skandal Pungli Rutan KPK: Puluhan Pegawai Hadapi Tuntutan, Nilai Pungli Capai Rp 6,1 Miliar

Zaim juga membawa sejumlah barang milik Ira yang mulai dipindahkan dari dalam rutan secara bertahap. “Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih, masih (ada barang-barang),” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kabar mengenai rehabilitasi tersebut pertama kali diketahui melalui siaran televisi. Dirinya mengaku terkejut, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kita lihatnya juga di TV. Kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu, ya kaget lah. Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden. Ini sesuatu yang tidak kita duga,” ungkap Zaim.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Negara pada Selasa 25 November 2025.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Dasco menjelaskan, rehabilitasi tersebut berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian sebelum hasilnya diserahkan kepada pemerintah.

Untuk diketahui, dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.

Dua pejabat ASDP lain, yaitu M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun. Kini ketiganya mendapatkan rehabilitasi Presiden. HUM/GIT

TAGGED: ASDP, Ira Puspadewi, Rehabilitasi Presiden Prabowo, Rutan KPK, Zaim Uchrowi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?