MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief

Publisher: Redaktur 17 November 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Raden Zaenal Arief, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang. Mahkamah Agung (MA) menyebut almarhum wafat akibat penyakit jantung dan diabetes, Senin 17 November 2025.

Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan berdasarkan surat keterangan rumah sakit, penyebab kematian Raden Zaenal Arief adalah penyakit jantung dan diabetes yang telah lama dideritanya. Meski demikian, almarhum rutin melakukan kontrol kesehatan.

“Saat hari meninggalnya, gejala tersebut tidak nampak, tidak ada tanda-tandanya,” kata Sobandi.

MA menyampaikan belasungkawa atas wafatnya hakim yang juga menjabat sebagai juru bicara PN Palembang. Sobandi menekankan banyak hakim harus bertugas jauh dari keluarga dan tinggal sendiri atau menyewa kos, sehingga dedikasi mereka sangat dihargai.

Baca Juga:  Debat Seru 3 Srikandi Jatim Soal Penanganan Kanker, Jantung, dan Stroke

“Kami sangat berbelasungkawa atas wafatnya rekan sejawat kami yang ditemukan meninggal di tempat kosnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, MA menyusun beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Pertama, penempatan hakim yang lebih ramah keluarga dengan memperhatikan jarak lokasi tugas dengan keluarga.

Kedua, adanya call center Zoom Badilum untuk mempermudah konsultasi hakim mengenai penempatan tanpa harus datang ke Jakarta.

Ketiga, pengembangan SMART TPM, basis data hakim yang memuat kemampuan, rekam jejak, kapasitas, dan kualitas, serta terintegrasi dengan Badan Pengawasan MA. Mutasi dilakukan rutin sedikitnya empat kali setahun demi pemerataan dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga:  Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

Keempat, peningkatan fasilitas kesehatan bagi hakim melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan kesehatan dengan plafon besar dan jaringan rumah sakit berkualitas. MA juga mendorong setiap hakim melakukan medical check-up tiap tahun.

Harapan jangka panjang, kata Sobandi, adalah adanya rumah dinas atau flat layak di setiap pengadilan agar hakim dapat tinggal lebih layak dan dipantau kondisinya.

Raden Zaenal Arief ditemukan meninggal dunia pada Rabu 12 November 2025 di kamar kosnya setelah petugas keamanan khawatir karena tidak melihatnya seperti biasanya. Petugas bersama penghuni lain membuka pintu kamar dan menemukan almarhum sudah meninggal dunia. HUM/GIT

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA
TAGGED: diabetes, hakim PN Palembang, jantung, kamar kos, MA, meninggal dunia, Raden Zaenal Arief
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?