JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah program doktor palsu, Jumat 14 November 2025.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi Betran Sulani mengatakan pelaporan dilakukan karena dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh seorang hakim MK dianggap mencederai integritas lembaga.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, jabatan hakim MK menuntut integritas akademik, termasuk keabsahan gelar doktor yang menjadi salah satu syarat utama.
“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ujarnya.
Betran menyebut pihaknya menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan terkait penyelidikan universitas tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktor oleh otoritas antikorupsi Polandia.
“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelasnya.
Di hubungi terpisah, Arsul Sani memilih untuk tidak berpolemik mengenai tudingan tersebut dan menyebut persoalan itu tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ujarnya. HUM/GIT

