JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Sugeng menyatakan, langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak bisa disebut sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan mendalam.
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan yang mendalam,” ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu 8 November 2025.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi, sebelum menetapkan para tersangka. Hal itu, kata Sugeng, menunjukkan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur.
“Penetapan ini dilakukan dengan cermat dan prosedural. Apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi soal ijazah palsu sudah pernah diselidiki dan dinyatakan identik. Maka penghentian penyelidikan sebelumnya menjadi dasar kuat legitimasi bagi proses hukum ini,” katanya.
Sugeng juga menilai penetapan tersangka ini tidak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah menyinggung kehormatan seseorang sebagai subjek hukum.
“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi. Karena ada tindakan yang merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Presiden Jokowi. Sebagai pribadi, beliau berhak melapor jika merasa dicemarkan,” tegas Sugeng.
Diketahui, terdapat delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-undang ITE.
Sementara klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dengan pasal yang sama serta tambahan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Saya senyum saja. Status tersangka masih proses, belum tentu lanjut ke terdakwa. Saya tetap menghormati hukum,” ujar Roy.
Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang juga ditetapkan sebagai tersangka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Saya menghormati dan menghargai proses hukum yang berlangsung,” ujarnya. HUM/GIT

