JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut hanya bisa berserah diri kepada Tuhan dan siap menghadapi proses hukum.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ujar Tifa kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.
dr Tifa menegaskan dirinya menghargai serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku yakin langkah yang ditempuhnya merupakan bentuk perjuangan mencari kebenaran.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu di antaranya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal, termasuk saksi ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Adapun klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT, termasuk dr Tifa, yang dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
Diketahui, laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi awalnya dibuat ke Polda Metro Jaya dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebelumnya, ijazah milik Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan pembanding. HUM/GIT

