MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan dengan Arahan Satu Matahari

Publisher: Redaktur 7 November 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Riau Abdul Wahid saat ditahan oleh KPK di gedung KPK Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Sejak awal menjabat, Abdul Wahid diketahui telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah dan memberikan arahan agar tegak lurus kepada satu matahari, Rabu 5 November 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Wahid sejak awal masa jabatannya sudah memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk berkumpul.

“Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD, seluruh dinas dikumpulkan,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Baca Juga:  IM57 Desak Pansel Capim KPK Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Vonis Pelanggaran Etik

Salah satu yang dikumpulkan adalah para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.

“Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada, tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid meminta para bawahannya tegak lurus kepada satu matahari yang berarti dirinya sebagai gubernur. Ia juga menegaskan kepala dinas adalah kepanjangan tangan gubernur sehingga semua perintahnya wajib dituruti.

“Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

“Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur, sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian, dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi,” tambahnya.

Asep menjelaskan ancaman yang dimaksud berupa mutasi atau pergantian jabatan apabila tidak mengikuti perintah Abdul Wahid. Setelah itu, mulai muncul permintaan uang dari gubernur kepada para bawahannya melalui kepala dinas.

“Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya,” ucapnya.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Walkot Madiun Maidi Tersangka Fee Proyek, Gratifikasi Capai Rp 1,1 Miliar

Dalam penggeledahan, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu pound sterling dan dolar Amerika Serikat, dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Wahid, Gubernur Riau, KPK, Pekanbaru, pemerasan bawahannya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?