JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau Onad direhabilitasi selama tiga bulan di panti rehabilitasi Ultra, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, setelah hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan dirinya murni pemakai, Selasa 4 November 2025.
Onadio Leonardo sebelumnya dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta pada Senin 3 November 2025 untuk menjalani asesmen.
Asesmen dilakukan setelah penyidik menerima permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Onad.
Onad ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis 30 Oktober 2025 dengan barang bukti batang ganja.
Penangkapan Onad dilakukan setelah polisi mengamankan pria berinisial KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang disebut sebagai pemasok narkoba kepadanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, keputusan rehabilitasi diberikan setelah Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta menyatakan yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” kata Budi Hermanto, Selasa 4 November 2025.
Budi menjelaskan, rehabilitasi dilakukan di panti rehabilitasi Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di panti rehab Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, untuk tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Onad telah dibawa ke panti rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai rekomendasi BNNP DKI Jakarta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menegaskan Onad bukan pengedar narkoba.
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar Wisnu Wirawan, Selasa 4 November 2025.
Polisi juga mengungkap alasan Onad menggunakan narkoba.
Budi Hermanto menyebut, Onad mengonsumsi narkoba karena memiliki permasalahan pribadi.
“Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi,” ucap Budi Hermanto, Senin 3 November 2025.
Polisi menyatakan, Onad berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tengah menjalani proses rehabilitasi.
“Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkotika,” kata Budi Hermanto.
Onad juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 2 November 2025 sebelum dibawa ke panti rehabilitasi.
AKP Wisnu Wirawan menambahkan, Onad menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan bertekad untuk sembuh.
“Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal,” ujar Wisnu. HUM/GIT

