JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Menyikapi hal tersebut, KPK meminta seluruh pihak terkait melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus mendorong para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
“Terkait penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait untuk terus melakukan pembenahan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 31 Oktober 2025.
Budi menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki KPK harus menjadi pembelajaran bersama. Ia menegaskan perlunya memperbaiki prosedur dan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Kita belajar dari perkara kuota haji kemarin, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang pernah terjadi sebelumnya. Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, sesuai Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebagian uang disita setelah dikembalikan oleh sejumlah biro travel yang sebelumnya memberikan dana “percepatan” kepada oknum Kemenag.
“Uang itu dikembalikan karena pihak travel merasa takut setelah kasus ini disorot oleh Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024,” ungkap Budi.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400 PIHK yang terdaftar. Menurut Budi, sekitar 70 persen di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. HUM/GIT

