MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Para hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tuntutan terhadap para hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025.

Contents
Duduk PerkaraTuntutan Terhadap Tiga Hakim LainTuntutan untuk Mantan Panitera PN Jakut

Jaksa menuntut mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya dengan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti menerima suap terkait putusan vonis lepas terhadap korporasi minyak goreng. Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa utama, Muhammad Arif Nuryanta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi dengan masa penahanan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Selain pidana pokok, Arif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa menilai Arif terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap senilai total Rp 40 miliar bersama sejumlah pihak lain, termasuk Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca Juga:  Tahanan Curhat Bersihkan Toilet Rutan KPK Tiap Hari gegara Tak Setor Uang

Dalam dakwaan disebutkan, uang suap Rp 40 miliar tersebut dibagi: Arif Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. Vonis lepas tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan denda dan uang pengganti kepada para korporasi.

Tuntutan Terhadap Tiga Hakim Lain

Jaksa juga menuntut tiga hakim terdakwa lainnya masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sesuai bagian yang diterima.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  2. Agam Syarief Baharudin: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  3. Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Baca Juga:  Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Dalam sidang, istri Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, tampak menangis usai mendengar tuntutan terhadap suaminya. Djuyamto yang mengenakan rompi tahanan merah muda sempat menenangkan istrinya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Tuntutan untuk Mantan Panitera PN Jakut

Selain para hakim, jaksa juga menuntut Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan merusak integritas institusi kehakiman. HUM/GIT

TAGGED: agam syarief baharudin, ali muhtarom, Djuyamto, hakim, migor, Muhammad Arif Nuryanta, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Peristiwa

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?