MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto digugat ke PTUN Jakarta terkait pembebasan bersyaratnya dalam kasus korupsi e-KTP.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menuai gugatan hukum.

Dua lembaga, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu 29 Oktober 2025. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya menggugat karena kecewa atas keputusan pemerintah yang memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin.

Baca Juga:  KPK Mengusut Dugaan Suap Asuransi di PT Pelni, Tersangka Sudah Ditentukan

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain. Ia menegaskan bahwa Setya Novanto masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Boyamin berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin setelah divonis 15 tahun penjara pada April 2018 terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 setelah sempat menjadi buronan.

Baca Juga:  Terungkap Aliran Duit Miliaran Tahanan ke Karutan KPK dan Kroninya

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, dan keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.

Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi publik dan kini menjadi sengketa hukum di PTUN Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: ARRUKI, Bareskrim Polri, Bebas Bersyarat, e-KTP, gugatan PTUN, KPK, LP3HI, Setya Novanto, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?