JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan rumah sakit modern di lahan tersebut akan dilanjutkan, Selasa 28 Oktober 2025.
Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pertama kali muncul pada tahun 2015 di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta yang menilai pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi tidak melalui proses memadai.
Laporan BPK tersebut kemudian diserahkan kepada KPK pada Desember 2015 setelah dilakukan pemeriksaan investigatif. Hasilnya, BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar dalam pembelian lahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, KPK membuka penyelidikan pada 20 Agustus 2015 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dengan 12 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Penyelidikan sempat disebut masih berjalan pada 2017 oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Saat itu, ia menyatakan penyelidikan belum dapat naik ke tahap penyidikan karena belum terpenuhi alat bukti yang cukup.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus Sumber Waras telah dihentikan KPK sejak tahun 2023. Ia menyebut Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan rumah sakit modern di lahan tersebut.
“Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan,” kata Pramono, Senin 27 Oktober 2025.
KPK membenarkan pernyataan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum.
“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” ujar Budi.
Ia menegaskan status lahan Sumber Waras telah jelas secara hukum dan proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur.
“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” katanya.
Budi menambahkan KPK mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan publik.
“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan, KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujarnya. HUM/GIT

