MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Nilai Umrah Mandiri Lebih Murah dan Efisien

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. (Foto: dok pribadi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai positif kebijakan umrah mandiri yang disahkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya, kebijakan ini memudahkan masyarakat yang ingin berangkat secara mandiri karena lebih murah dan efisien, Selasa 28 Oktober 2025.

Gus Fahrur menyebut pelaksanaan umrah mandiri menjadi solusi bagi masyarakat yang mampu mengurus keberangkatan ibadah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur kepada wartawan.

Baca Juga:  Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai iklan umrah mandiri yang beredar.

“Harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara.

Dahnil menyebut pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan umrah mandiri.

“Umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi membuka gerbang dengan luas. Selama ini sudah banyak masyarakat yang melakukan umrah mandiri,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga:  KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan

Ia menjelaskan, regulasi baru ini bertujuan melindungi jamaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman serta sesuai dengan aturan Arab Saudi.

“Sebelum ada UU 14/2025, jamaah umrah kita sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Oleh sebab itu, pemerintah ingin melindungi mereka agar tetap aman dan nyaman,” jelasnya.

Menurutnya, kemudahan sistem digital saat ini memungkinkan masyarakat memesan tiket dan akomodasi secara langsung melalui platform resmi seperti Nusuk yang terhubung dengan sistem Arab Saudi. HUM/GIT

TAGGED: Gus Fahrur, Jakarta, Kementerian Haji, PBNU, umrah mandiri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Korupsi

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Korupsi

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

Korupsi

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?