JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran narkoba di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam operasi serentak tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga cartridge vape dari berbagai jaringan pengedar lintas provinsi.
Pengungkapan pertama dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra). BNN Provinsi Sultra menangkap seorang kurir berinisial I di Bandara Haluoleo pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15 WITA.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombespol Alam Kusuma S menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku membawa sabu dari Medan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu seberat total 2.030,8 gram yang disembunyikan dalam koper.
Selanjutnya, BNNP Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjenpol Tatar Nugroho mengatakan, sabu tersebut dikirim dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat. Petugas mengamankan pelaku bernama Syachril alias Boneng (30) dengan barang bukti sabu seberat 1.039 gram dalam bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan R1688.
Di Sumatera Selatan, BNNP Sumsel menangkap seorang pria bernama Kgs Asrul Yuliansyah (38) yang membawa 63 bungkus ekstasi dengan berat bruto 2.090 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Lemabang, Palembang, setelah petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Sementara itu, di Sumatera Utara (Sumut), BNNP setempat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumut dan Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 985 butir ekstasi dan 189 cartridge vape dari seorang pria berinisial AF serta seorang wanita berinisial NS di kawasan Medan.
Kepala BNN Komjenpol Suyudi Ario Seto menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Oktober 2025. HUM/GIT

