MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wu Chi Lung, Eks Narapidana WN Hongkong Kasus Narkoba Dipulangkan Imigrasi Surabaya

Publisher: Admin 23 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wu Chi Lung (kiri) bersama petugas dari Imigrasi Surabaya dan pihak maskapai menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda.
Wu Chi Lung (kiri) bersama petugas dari Imigrasi Surabaya dan pihak maskapai menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wu Chi Lung, WN asal Hongkong dipulangkan (deportasi) ke negara asal setelah menjalani hukuman pidana penjara kasus narkoba di Surabaya, Jumat, 23 Agustus 2024, oleh petugas Kantor Imigrasi Surabaya.

Kepala Imigrasi Surabaya Ramdhani mengatakan, pendeportasian  WN Hongkong itu dilakukan pengawasan secara ketat. Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 06.30 WIB.

“WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar mantan Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya. Setibanya di bandara dan melakukan checkin, pemulangan Wu Chi Lung sempat engalami kendala.

Baca Juga:  Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba White Rabbit Jakarta Selatan Segera Jalani Persidangan

“Terdapat kendala pada saat check in karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Setelah mendapat konfirmasi dari pihak Imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Lalu, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya – Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya: Golden Visa Dorong Pertumbuhan Investasi dan Perekonomian di Jawa Timur

“Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 dan terbang menuju negara tujuan pada pukul 08.20 WIB,” imbuhnya.

Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

“Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tuturnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Surabaya, Keimigrasian, Kemenkumham Bengkulu, Lapas Kelas I Porong, Narapidana, Narkoba, Ramdhani, WN Hongkong, Wu Chi Lung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo

Korupsi

KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?