MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari Rutan Salemba secara daring.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu berlangsung secara daring dari Lapas Nusakambangan, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima narapidana lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma membuka sidang dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. “Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana,” ujar Dwi dalam persidangan.

Baca Juga:  Rutan Salemba Koordinasi ke Polda Aceh dan Jabar Buru Murtala cs

Sidang pembacaan dakwaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Nusakambangan.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni mengajukan permohonan agar dirinya dapat dihadirkan langsung atau offline di ruang sidang. Ia beralasan ingin meluruskan berbagai pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” ujar Ammar dalam sidang daring.

Ammar menegaskan, sidang terbuka diperlukan agar publik dapat melihat secara langsung proses hukum yang dijalaninya. “Saya mau ini dihadirkan langsung offline agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Saya nggak mau keluarga saya nanti tahu saya seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO. Barang haram itu kemudian dibagi kepada rekan-rekannya sesama tahanan di Rutan Salemba.

Peredaran sabu itu dilakukan sejak 31 Desember 2024. Ammar menyerahkan sabu seberat 100 gram di tangga Blok I Rutan Salemba, lalu dibagi masing-masing 50 gram kepada terdakwa lain. Para terdakwa berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi.

“Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Transaksi terakhir terjadi pada 3 Januari 2025. Petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik para tahanan dan melakukan penggeledahan di kamar Blok E Lantai 3. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram di dalam bungkus rokok serta satu unit ponsel.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni kini didakwa dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, kasus peredaran sabu, Lapas Nusakambangan, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?