JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menjerat mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, memasuki tahap persidangan.
Hari ini, Kamis 23 Oktober 2025, Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Ammar Zoni akan dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Selain Ammar Zoni, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Kasus ini mencuat setelah Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba, padahal ia tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa. Akibat perbuatannya yang berulang, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis 16 Oktober 2025.
Rika menjelaskan, seluruh narapidana dengan risiko tinggi (high risk) yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa proses sidang terhadap Ammar Zoni tetap bisa berlangsung meski ia berada di Nusakambangan. Sidang dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
“Sidang bisa dilakukan melalui Zoom, itu yang selama ini kami lakukan,” ujar Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Mashudi juga menyebutkan bahwa Ammar Zoni termasuk narapidana bermasalah, sehingga langkah pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk ketegasan dari pihak pemasyarakatan.
Dari hasil penyidikan, diketahui Ammar Zoni berkomunikasi dengan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur peredaran narkoba di dalam rutan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kini, Ammar Zoni kembali menghadapi persidangan atas kasus baru yang menambah panjang daftar pelanggaran hukumnya terkait narkoba. HUM/GIT