JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung gagal.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, perkara dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 itu diputus pada Senin, 22 September 2025.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa secara formal.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 secara keseluruhan.
“Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tertulis dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa berkas dengan cermat dan menjatuhkan hukuman sesuai harapan kami,” ujar Putri Maya, Senin 20 Oktober 2025.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang upaya hukum bagi terdakwa di tingkat banding, sehingga status hukum pidana mati terhadap Kopda Bazarsah dinyatakan tetap berlaku. HUM/GIT