JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Sandra Dewi menggugat penyitaan sejumlah aset mewah miliknya, termasuk tas-tas branded dan mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung menanggapi santai langkah hukum tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme keberatan pihak ketiga sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan atas penyitaan aset.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor,” kata Anang di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Anang menambahkan, jaksa akan memberikan tanggapan dan pembuktian dalam persidangan sesuai hukum acara.
“Jaksa akan menjawab dan menyampaikan bukti di persidangan. Apa pun keputusan pengadilan, pasti akan kami hormati,” ujarnya.
Gugatan keberatan ini diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan sidang keberatan masih berlangsung dan telah memasuki tahap pembuktian.
“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” jelas Andi.
Sandra Dewi berdalih aset-aset yang disita, seperti tas mewah, perhiasan, rumah, dan mobil, diperoleh secara sah dari hasil kerja profesional dan endorsement. Ia juga menegaskan memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah.
Dalam kasus korupsi tata kelola timah, suaminya, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024. Majelis hakim menetapkan seluruh aset Harvey dirampas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Namun, sebagian aset tersebut diklaim Sandra sebagai milik pribadinya, termasuk 88 tas mewah dari merek Hermes, Chanel, Louis Vuitton, dan Dior yang diperolehnya melalui endorsement sejak 2012.
“Lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia meng-endorse saya. Tas-tas itu saya promosikan melalui media sosial,” ujar Sandra saat bersaksi di sidang Harvey, 10 Oktober 2024.
Selain tas, aset lain yang disita antara lain dua apartemen di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, logam mulia, dan deposito senilai Rp33 miliar.
Sandra menegaskan apartemen yang disita adalah hasil kontrak kerja dengan PT Paramount Serpong pada 2014–2015, saat ia menjabat Direktur Komunikasi sekaligus brand ambassador perusahaan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Harvey Moeis meminta agar hakim mempertimbangkan status kepemilikan sah Sandra atas aset tersebut.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia untuk melepaskan aset-aset ibu Sandra Dewi yang didapat dari kerja keras selama 25 tahun berkarier,” ujar kuasa hukum Harvey dalam sidang 20 Desember 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim. HUM/GIT