MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil.
Ad imageAd image

 

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Lisa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 17 Oktober 2025 malam. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombespol Rizki Agung Prakoso, Minggu 19 Oktober 2025.

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka. Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ujar Rizki.

Lisa tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

Baca Juga:  Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

“Enggak hadir, sakit,” kata Jhony kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

Jhony menambahkan, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan resmi kepada Bareskrim Polri mengenai ketidakhadiran Lisa dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan,” ujarnya.

Lisa Mariana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Meski demikian, pihak Lisa mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata Jhony Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhony menilai, penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji secara hukum. Ia berpendapat bahwa belum tentu terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan kliennya.

Baca Juga:  Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah

“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelasnya.

Jhony juga menegaskan bahwa Lisa bersikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan. “Klien kami menaati hukum, tetap kooperatif dari awal sampai sekarang,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Lisa menuding bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anaknya. Tidak terima dengan tudingan tersebut, RK melaporkannya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam proses penyidikan, keduanya sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Lisa, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Bareskrim.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujarnya.

Muslim menilai penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum. “Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan pencemaran nama baik,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?