MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Tiga terdakwa pembunuhan bos rental saat diadili di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA juga mengurangi hukuman terhadap seorang mantan prajurit lainnya.

Dua eks prajurit yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup itu ialah Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Akbar Adli selaku terdakwa II. Sedangkan eks prajurit Rafsin Hermawan (terdakwa III) memperoleh keringanan hukuman dari putusan sebelumnya.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin 20 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  1. Terdakwa I Bambang Apri Atmojo dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500, dan kepada Ramli (korban luka) sebesar Rp 146.354.200.
  2. Terdakwa II Akbar Adli dijatuhi pidana penjara 15 tahun, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
  3. Terdakwa III Rafsin Hermawan dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:  Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bambang dan Akbar, serta vonis 4 tahun penjara terhadap Rafsin. Dalam putusan tingkat pertama itu, para terdakwa belum dibebani pembayaran restitusi.

Dalam dakwaan oditur militer, Bambang disebut menembakkan pistol dinas milik Akbar sebanyak lima kali, dua di antaranya ke arah kerumunan.

Salah satu peluru mengenai Ilyas Abdurrahman dari jarak sekitar satu meter dan menyebabkan korban meninggal dunia. Tembakan tersebut juga mengenai Ramli, yang saat itu tengah memegangi Akbar, sehingga mengalami luka tembak.

Sementara itu, Rafsin didakwa karena terlibat dalam penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri.

Baca Juga:  3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selain tiga prajurit tersebut, beberapa terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang juga dijatuhi hukuman penjara dan wajib membayar restitusi karena terbukti menadah mobil curian milik korban. Mereka ialah:

  1. Isra bin almarhum Sugiri, pidana penjara 7 tahun dan restitusi Rp 56.666.666.
  2. Iim Hilmi, pidana penjara 7 tahun dan restitusi Rp 56.666.666.
  3. Ajat Supriyatna, pidana penjara 7 tahun dan restitusi Rp 56.666.666.

Putusan MA ini sekaligus menegaskan tanggung jawab hukum bagi para pelaku, baik dari unsur militer maupun sipil, dalam kasus penembakan dan perampasan kendaraan rental milik Ilyas Abdurrahman. HUM/GIT

TAGGED: Akbar Adli, Bambang Apri Atmojo, Ilyas Abdurrahman, MA batalkan vonis seumur hidup, prajurit TNI penembak bos rental, Rafsin Hermawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga

Hukum

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
Jawa Timur

HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?