MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Tiga terdakwa pembunuhan bos rental saat diadili di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA juga mengurangi hukuman terhadap seorang mantan prajurit lainnya.

Dua eks prajurit yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup itu ialah Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Akbar Adli selaku terdakwa II. Sedangkan eks prajurit Rafsin Hermawan (terdakwa III) memperoleh keringanan hukuman dari putusan sebelumnya.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin 20 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  1. Terdakwa I Bambang Apri Atmojo dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500, dan kepada Ramli (korban luka) sebesar Rp 146.354.200.
  2. Terdakwa II Akbar Adli dijatuhi pidana penjara 15 tahun, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
  3. Terdakwa III Rafsin Hermawan dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:  Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bambang dan Akbar, serta vonis 4 tahun penjara terhadap Rafsin. Dalam putusan tingkat pertama itu, para terdakwa belum dibebani pembayaran restitusi.

Dalam dakwaan oditur militer, Bambang disebut menembakkan pistol dinas milik Akbar sebanyak lima kali, dua di antaranya ke arah kerumunan.

Salah satu peluru mengenai Ilyas Abdurrahman dari jarak sekitar satu meter dan menyebabkan korban meninggal dunia. Tembakan tersebut juga mengenai Ramli, yang saat itu tengah memegangi Akbar, sehingga mengalami luka tembak.

Sementara itu, Rafsin didakwa karena terlibat dalam penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri.

Baca Juga:  Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Selain tiga prajurit tersebut, beberapa terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang juga dijatuhi hukuman penjara dan wajib membayar restitusi karena terbukti menadah mobil curian milik korban. Mereka ialah:

  1. Isra bin almarhum Sugiri, pidana penjara 7 tahun dan restitusi Rp 56.666.666.
  2. Iim Hilmi, pidana penjara 7 tahun dan restitusi Rp 56.666.666.
  3. Ajat Supriyatna, pidana penjara 7 tahun dan restitusi Rp 56.666.666.

Putusan MA ini sekaligus menegaskan tanggung jawab hukum bagi para pelaku, baik dari unsur militer maupun sipil, dalam kasus penembakan dan perampasan kendaraan rental milik Ilyas Abdurrahman. HUM/GIT

TAGGED: Akbar Adli, Bambang Apri Atmojo, Ilyas Abdurrahman, MA batalkan vonis seumur hidup, prajurit TNI penembak bos rental, Rafsin Hermawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?