MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang

Publisher: Redaktur 19 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Artining Putri mengungkapkan alasannya ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah itu.

Tri menilai pemecatan terhadap dirinya melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 merupakan tindakan yang tidak adil dan mencederai hak-haknya sebagai warga negara.

Tri Artining Putri menegaskan, keinginan untuk kembali ke KPK bukan semata-mata karena pekerjaan, melainkan upaya memulihkan nama baik dan menegakkan keadilan atas pemecatan yang dianggap sewenang-wenang.

“Kembali ke KPK mohon tidak dianggap semata-mata soal memperoleh pekerjaan kembali. Sejak awal pemecatan, yang kami perjuangkan bukan soal pekerjaan semata, tapi soal ketidakadilan dan hak-hak kami yang dicederai oleh negara. Prosesnya tidak transparan, dan sampai sekarang hasilnya pun tidak pernah dibuka,” ujar Tri kepada wartawan, Minggu 19 Oktober 2025.

Baca Juga:  Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

Tri yang pernah menjabat sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK periode 2017–2021 mengatakan, pemecatan yang dialaminya telah mencoreng nama baik dirinya dan rekan-rekan eks pegawai KPK lainnya.

“Kami dipecat secara sewenang-wenang dan diberi label tidak nasionalis, seolah kami bukan warga negara yang baik. Padahal standarnya saja tidak jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Tri menyebut keinginan untuk kembali ke KPK merupakan bentuk rehabilitasi nama baik yang telah dirusak akibat keputusan TWK.

“Kembali ke KPK merupakan bentuk rehabilitasi nama baik kami yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh negara. Kami ingin mencabut label merah dan tidak nasionalis yang disematkan sejak tidak lolos TWK tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Reaksi Pimpinan KPK Terhadap Isu Peleburan dengan Ombudsman

Tri juga menilai, pemecatan tersebut bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi mencerminkan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil TWK dibuka secara transparan. Ia menegaskan seluruh eks pegawai satu suara dalam memperjuangkan hak mereka.

“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa 14 Oktober 2025.

Lakso menilai momentum ini penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya terhadap penguatan lembaga antikorupsi.

“Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK. Persoalan ini sudah berlarut-larut tanpa kejelasan, padahal Komnas HAM dan Ombudsman telah memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

Pihak KPK sendiri menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para mantan pegawainya dan menunggu hasil penyelesaian sengketa informasi di KIP.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diterapkan pada 2020 sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lolos dan kemudian membentuk wadah bernama IM57+ Institute sebagai wadah perjuangan mereka. HUM/GIT

TAGGED: Eks pegawai KPK, IM57+ Institute, pemecatan sewenang-wenang, Tri Artining Putri, TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
6 Mahasiswa Unud Dipecat dari Ormawa karena Ejek Korban Bunuh Diri
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?