MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!

Publisher: Admin 19 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aksi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) terbongkar dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 43 WNA, sebagian besar diduga bekerja secara ilegal sebagai lady companion (LC) di tempat hiburan malam.

Operasi tersebut digelar menyusul laporan masyarakat yang masuk pada 10 Oktober 2025, terkait dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah WNA yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah. Ini jelas pelanggaran,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat, 17 Oktiber 2025.

Baca Juga:  Immigration Lounge Hadir di Icon Mall Gresik, Urus Paspor Belum Pernah Senyaman Ini

Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan ke lokasi. Hasilnya, diamankan:

  • 38 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
  • 3 WNA Vietnam
  • 1 WNA Malaysia
  • 1 WNA Taiwan

Dari jumlah tersebut, 20 perempuan teridentifikasi bekerja sebagai LC, terdiri dari 17 WN China, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Mereka tertangkap menggunakan izin tinggal kunjungan, yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.

Selain itu, 17 pria asal China ditemukan bekerja sebagai buruh konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal yang sama. Petugas juga mengamankan empat supervisor dan dua koordinator pemandu lagu asing yang turut menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Seluruh WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal-pasal yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi, Imigrasi Jakut, Izin Tinggal, Lady Companion, LC, Operasi Pengawasan Keimigrasian, Tempat Hiburan Malam, Vietnam, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi

Korupsi

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Korupsi

Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?