JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta masyarakat agar tidak takut melapor untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Ia menegaskan, program rehabilitasi merupakan upaya penyelamatan dan kesembuhan bagi pecandu, bukan bentuk hukuman.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Suyudi kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan bahwa tidak semua pengguna narkoba adalah pelaku kejahatan. Sebagian di antaranya merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial agar dapat kembali pulih.
Komjen Suyudi menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkoba memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, program rehabilitasi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga yang ingin lepas dari kecanduan dan kembali berperan di masyarakat. Ia menilai, paradigma lama yang menganggap pecandu harus dihukum pidana kini harus diubah.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
Dalam pendekatan yang diusung BNN, aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia menjadi prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik secara fisik maupun psikologis.
Melalui pendekatan ini, BNN berharap masyarakat tidak lagi memandang negatif proses rehabilitasi, tetapi melihatnya sebagai solusi bagi penyalahguna untuk memulai kehidupan baru yang lebih sehat dan produktif. HUM/GIT