SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya.
Aksi penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kolam pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim penyidik turut didampingi oleh Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Asintel Kejati Jatim.
“Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025, kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” kata Ricky dalam keterangannya.
Selain kantor Pelindo, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Ricky mengungkapkan, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 anggota pengamanan dari TNI.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Regional 3 bersama PT APBS,” jelas Ricky.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak kerja, laptop, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan tahun 2023–2024.
“Beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan turut kami amankan sebagai barang bukti,” tandas Ricky. HUM/BAD