MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Hari Operasi, Imigrasi Tindak 196 WNA di Wilayah Jabodetabek

Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Publisher: Admin 9 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menggelar jump pers.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menggelar jump pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari, 3–5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek.

Contents
Rangkaian Penertiban NasionalWujud Ketegasan Negara

Dari total 229 WNA yang diperiksa, sebagian besar terindikasi menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen merupakan pelanggaran izin tinggal. Ini menunjukkan penyalahgunaan izin masih menjadi modus yang paling dominan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2025.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. Berdasarkan kewarganegaraan, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang (35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Baca Juga:  Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

Dari sisi lokasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi (27 WNA), serta Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (26 WNA).

Rangkaian Penertiban Nasional

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar panjang penindakan Imigrasi terhadap pelanggaran keimigrasian sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA, sebagian besar juga karena penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi juga memperluas pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi sponsor atau penjamin fiktif bagi WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan bahkan dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya lantaran tidak memenuhi komitmen investasi.

Baca Juga:  Operasi Senyap Bali Becik, 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Diamankan, Silmy Karim: Imigrasi Dukung Pemberantasan Judi Online

Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan.

Wujud Ketegasan Negara

Yuldi menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional.

“Pengawasan kami memastikan hanya WNA yang taat hukum dan berkualitas yang boleh tinggal serta beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh keberadaan WNA yang melanggar aturan,” tegasnya.

Melalui operasi berkelanjutan ini, Ditjen Imigrasi menegaskan perannya bukan sekadar pemberi izin, tetapi juga penjaga gerbang kedaulatan negara. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Imigrasi Tindak 196 WNA, Jabodetabek, Operasi Wirawaspada, Pamuji Raharja, Warga Negara Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah
11 Oktober 2025
Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah
11 Oktober 2025
Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Ponpes Al Khoziny Sampaikan Permintaan Maaf atas Tragedi Ambruknya Bangunan, 67 Santri Meninggal Dunia
9 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara
9 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah

Headlines

Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030

Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
Imigrasi

2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi

Pertanahan

Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?