MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yai Mim Penuhi Panggilan Polisi, Perseteruan dengan Sahara Memasuki Babak Baru

Publisher: Admin 7 Oktober 2025 5 Min Read
Share
Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim saat mendatangi podcast Cak Armuji di Surabaya.
Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim saat mendatangi podcast Cak Armuji di Surabaya.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Mantan dosen Universitas Islam Neger (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Mohammad Imam Muslimin (MIM) atau akrab disapa Yai Mim, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa, 7 Oktober 2025.

Contents
Pemeriksaan Sebagai Pelapor UU ITEAkar Perseteruan Yai Mim – SaharaDampak Sosial dan AkademisUpaya Damai dan Respons PublikKasus Masih Berlanjut

Kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes.

Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 10.50 WIB, didampingi puluhan relawan dan kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian. Sebelum masuk ruang penyidik, Yai Mim sempat menyapa awak media.

“Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat,” ucapnya singkat.

Pemeriksaan Sebagai Pelapor UU ITE

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, menyebut pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pihaknya.

“Hari ini klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes. Fokus laporan kami terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terang Agustian.

Baca Juga:  Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Agustian menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan dua laporan tambahan, masing-masing mengenai dugaan persekusi dan penistaan agama yang muncul seiring perkembangan kasus. Pihaknya berencana merilis barang bukti tambahan setelah proses pemeriksaan selesai.

Puluhan relawan yang ikut hadir, menurut Agustian, merupakan bentuk dukungan spontan masyarakat terhadap Yai Mim.

“Itu murni inisiatif teman-teman relawan. Bentuk loyalitas dan solidaritas kepada gurunya,” ujarnya.

Akar Perseteruan Yai Mim – Sahara

Perseteruan antara Yai Mim dan pemilik akun @saharavibes, yang diketahui bernama Sahara, bermula dari sengketa lahan parkir di depan rumah Yai Mim di kawasan Perumahan Joyogrand, Malang.

Yai Mim mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang ia rawat dan bersihkan dengan biaya pribadi. Namun, Sahara dan suaminya tetap memanfaatkan area itu sebagai tempat parkir mobil usaha rentalnya.

Dari perselisihan tersebut, muncul serangkaian video viral di TikTok yang menampilkan Yai Mim dalam kondisi tersungkur dan disebut melakukan tindakan tidak pantas. Pihak Yai Mim membantah tudingan tersebut dan menilai konten itu sebagai fitnah dan bentuk persekusi digital.

Baca Juga:  Penyebab JM Mutilasi Istri di Malang: Dugaan Sementara Masalah Rumah Tangga

Keduanya kemudian saling melapor ke polisi. Sahara melaporkan Yai Mim dengan tuduhan melanggar UU ITE, sementara Yai Mim membalas dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, ancaman, dan masuk pekarangan tanpa izin.
(Sumber: Detik Jatim & Tirto.id)

Dampak Sosial dan Akademis

Kasus yang semula bermula dari persoalan pribadi kini melebar menjadi perhatian publik nasional.
Yai Mim mengaku mengalami tekanan sosial hingga disebut diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Ia menilai pengusiran itu merupakan hasil persekongkolan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan pihak Sahara.
(Sumber: Detik Sulsel)

Konflik ini juga berdampak terhadap karier akademisnya. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menonaktifkan Yai Mim dari tugas mengajar dan menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk penanganan lebih lanjut.
(Sumber: Metro TV News)

Upaya Damai dan Respons Publik

Sebelum pemeriksaan hari ini, Sahara sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Yai Mim melalui sambungan telepon dalam podcast Denny Sumargo. Ia mengaku khilaf dan menyesal telah berbicara kasar dalam beberapa unggahan media sosialnya.
(Sumber: Metro TV News)

Baca Juga:  Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Konten 'Sukolilo Bos'

Namun, meski permintaan maaf itu menuai respons publik positif, pihak Yai Mim belum memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan perdamaian.

Konflik ini juga sempat menarik perhatian mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi) yang datang langsung ke Malang untuk memediasi keduanya. Ia menyebut, setelah pertemuan tersebut, keduanya sempat saling memaafkan meski proses hukum tetap berjalan.
(Sumber: Detik Jatim)

Kasus Masih Berlanjut

Hingga pemeriksaan hari ini, penyidik Polresta Malang Kota masih mendalami unsur pidana UU ITE dalam laporan yang diajukan Yai Mim.

Polisi menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan serta memverifikasi bukti digital yang diserahkan pelapor.

Kuasa hukum memastikan Yai Mim akan kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan hingga tuntas.

“Kami percaya hukum akan berjalan objektif dan profesional. Tujuan kami bukan membalas, tapi mencari keadilan,” tutup Agustian. HUM/BAD

TAGGED: Dedi Mulyadi, Mohammad Imam Muslimin, Podcast Cak Ji, Polresta Malang Kota, Sahara, UIN Malang, Universitas Islam Negeri Malang, UU ITE, Yai MIM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pertanahan

BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Korupsi

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

Korupsi

KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?