MALANG, Memoindonesia.co.id – Mantan dosen Universitas Islam Neger (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Mohammad Imam Muslimin (MIM) atau akrab disapa Yai Mim, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes.
Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 10.50 WIB, didampingi puluhan relawan dan kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian. Sebelum masuk ruang penyidik, Yai Mim sempat menyapa awak media.
“Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat,” ucapnya singkat.
Pemeriksaan Sebagai Pelapor UU ITE
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, menyebut pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pihaknya.
“Hari ini klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes. Fokus laporan kami terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terang Agustian.
Agustian menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan dua laporan tambahan, masing-masing mengenai dugaan persekusi dan penistaan agama yang muncul seiring perkembangan kasus. Pihaknya berencana merilis barang bukti tambahan setelah proses pemeriksaan selesai.
Puluhan relawan yang ikut hadir, menurut Agustian, merupakan bentuk dukungan spontan masyarakat terhadap Yai Mim.
“Itu murni inisiatif teman-teman relawan. Bentuk loyalitas dan solidaritas kepada gurunya,” ujarnya.
Akar Perseteruan Yai Mim – Sahara
Perseteruan antara Yai Mim dan pemilik akun @saharavibes, yang diketahui bernama Sahara, bermula dari sengketa lahan parkir di depan rumah Yai Mim di kawasan Perumahan Joyogrand, Malang.
Yai Mim mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang ia rawat dan bersihkan dengan biaya pribadi. Namun, Sahara dan suaminya tetap memanfaatkan area itu sebagai tempat parkir mobil usaha rentalnya.
Dari perselisihan tersebut, muncul serangkaian video viral di TikTok yang menampilkan Yai Mim dalam kondisi tersungkur dan disebut melakukan tindakan tidak pantas. Pihak Yai Mim membantah tudingan tersebut dan menilai konten itu sebagai fitnah dan bentuk persekusi digital.
Keduanya kemudian saling melapor ke polisi. Sahara melaporkan Yai Mim dengan tuduhan melanggar UU ITE, sementara Yai Mim membalas dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, ancaman, dan masuk pekarangan tanpa izin.
(Sumber: Detik Jatim & Tirto.id)
Dampak Sosial dan Akademis
Kasus yang semula bermula dari persoalan pribadi kini melebar menjadi perhatian publik nasional.
Yai Mim mengaku mengalami tekanan sosial hingga disebut diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Ia menilai pengusiran itu merupakan hasil persekongkolan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan pihak Sahara.
(Sumber: Detik Sulsel)
Konflik ini juga berdampak terhadap karier akademisnya. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menonaktifkan Yai Mim dari tugas mengajar dan menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk penanganan lebih lanjut.
(Sumber: Metro TV News)
Upaya Damai dan Respons Publik
Sebelum pemeriksaan hari ini, Sahara sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Yai Mim melalui sambungan telepon dalam podcast Denny Sumargo. Ia mengaku khilaf dan menyesal telah berbicara kasar dalam beberapa unggahan media sosialnya.
(Sumber: Metro TV News)
Namun, meski permintaan maaf itu menuai respons publik positif, pihak Yai Mim belum memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan perdamaian.
Konflik ini juga sempat menarik perhatian mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi) yang datang langsung ke Malang untuk memediasi keduanya. Ia menyebut, setelah pertemuan tersebut, keduanya sempat saling memaafkan meski proses hukum tetap berjalan.
(Sumber: Detik Jatim)
Kasus Masih Berlanjut
Hingga pemeriksaan hari ini, penyidik Polresta Malang Kota masih mendalami unsur pidana UU ITE dalam laporan yang diajukan Yai Mim.
Polisi menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan serta memverifikasi bukti digital yang diserahkan pelapor.
Kuasa hukum memastikan Yai Mim akan kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan hingga tuntas.
“Kami percaya hukum akan berjalan objektif dan profesional. Tujuan kami bukan membalas, tapi mencari keadilan,” tutup Agustian. HUM/BAD

