JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah menginstruksikan pemasangan CCTV di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan.
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, mendukung langkah tersebut namun menilai penanganan tidak boleh hanya sebatas pemasangan alat atau sertifikasi.
Ia menekankan perlunya perbaikan sistem secara menyeluruh, mulai dari pengadaan, distribusi, pengawasan kualitas makanan, hingga pembinaan sumber daya manusia (SDM).
“Itu langkah penting untuk memperbaiki sistem. Tetapi kami juga menilai penanganan tidak boleh berhenti pada pemasangan alat atau sertifikasi semata. Yang sama pentingnya adalah pembenahan menyeluruh pada proses pengadaan, distribusi, pengawasan kualitas makanan, dan pembinaan SDM penyelenggara,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin 29 September 2025.
Nurhadi juga mengusulkan pembatasan jumlah produksi porsi di setiap dapur agar seimbang dengan kapasitas SDM yang tersedia. Menurutnya, maksimal 2.000 porsi per dapur sudah ideal.
“Dengan pembatasan ini, jarak waktu antara selesai memasak, proses pemorsian, dan konsumsi tetap pendek sehingga makanan yang disajikan selalu dalam kondisi segar, layak dikonsumsi, dan bergizi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini harus disertai dengan sistem monitoring, audit, dan sanksi yang jelas agar keamanan serta kualitas makanan benar-benar terjamin.
“Kami mendorong agar kebijakan baru ini disertai sistem monitoring, audit, dan sanksi yang jelas, supaya keamanan dan kualitas makanan benar-benar terjamin dan kejadian luar biasa tidak terulang lagi,” tegasnya. HUM/GIT