JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana berakhir deadlock. Ridwan Kamil menolak berdamai dan menegaskan kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum.
Mediasi antara pihak Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana digelar di Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Selasa 23 September 2025. Baik RK maupun Lisa sama-sama tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Mediasi dilakukan setelah hasil tes DNA antara RK, Lisa, dan anak Lisa berinisial CA diumumkan. Berdasarkan hasil tes, polisi menyatakan DNA RK tidak identik dengan CA sehingga menegaskan RK bukan ayah biologis dari CA.
Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock. Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya tetap siap mengikuti proses hukum hingga tuntas, bahkan berencana melakukan tes DNA pembanding di luar negeri.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan kliennya menolak upaya damai.
“Pak Ridwan Kamil menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas agar berkepastian hukum,” katanya.
Muslim menilai pencemaran nama baik oleh Lisa telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi pribadi RK tetapi juga keluarganya.
“Nama baik beliau hancur, rumah tangga beliau juga mengalami kerusakan. Ini harus ada efek jera,” imbuhnya.
Laporan Ridwan Kamil atas Lisa Mariana terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Seusai mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. HUM/GIT