MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Tolak Damai, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Lisa Mariana Deadlock

Publisher: Redaktur 24 September 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana berakhir deadlock. Ridwan Kamil menolak berdamai dan menegaskan kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum.

Mediasi antara pihak Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana digelar di Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Selasa 23 September 2025. Baik RK maupun Lisa sama-sama tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Mediasi dilakukan setelah hasil tes DNA antara RK, Lisa, dan anak Lisa berinisial CA diumumkan. Berdasarkan hasil tes, polisi menyatakan DNA RK tidak identik dengan CA sehingga menegaskan RK bukan ayah biologis dari CA.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock. Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya tetap siap mengikuti proses hukum hingga tuntas, bahkan berencana melakukan tes DNA pembanding di luar negeri.

Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan kliennya menolak upaya damai.

“Pak Ridwan Kamil menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas agar berkepastian hukum,” katanya.

Muslim menilai pencemaran nama baik oleh Lisa telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi pribadi RK tetapi juga keluarganya.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil

“Nama baik beliau hancur, rumah tangga beliau juga mengalami kerusakan. Ini harus ada efek jera,” imbuhnya.

Laporan Ridwan Kamil atas Lisa Mariana terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Seusai mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Deadlock, DNA, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, mediasi, Ridwan Kamil, RK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?