MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Publisher: Redaktur 23 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa 23 September 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL hari ini adalah pembacaan putusan. Persidangan dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Rudy telah menyampaikan petitum permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Yosua Hasudungan Wilbur. Ia menilai penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” kata Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Rudy dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahap penyidikan perkara. Rudy, kata dia, tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, juga menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa keterbukaan karena KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada kliennya.

“Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui surat perintah penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka,” ungkap Edy.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji: Jangan Hanya Pejabat, Ikut Lacak Aliran Dana

Dalam petitumnya, Rudy meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, memulihkan hak-hak hukumnya, serta membatalkan seluruh keputusan lanjutan yang terkait dengan status tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, KPK, PN Jakarta Selatan, praperadilan, Rudy Tanoesoedibjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

Gaya Hidup

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut

Hukum

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Korupsi

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?