MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Publisher: Redaktur 23 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa 23 September 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL hari ini adalah pembacaan putusan. Persidangan dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Rudy telah menyampaikan petitum permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Yosua Hasudungan Wilbur. Ia menilai penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut 'Pesta'

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” kata Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Rudy dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahap penyidikan perkara. Rudy, kata dia, tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, juga menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa keterbukaan karena KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada kliennya.

“Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui surat perintah penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka,” ungkap Edy.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

Dalam petitumnya, Rudy meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, memulihkan hak-hak hukumnya, serta membatalkan seluruh keputusan lanjutan yang terkait dengan status tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, KPK, PN Jakarta Selatan, praperadilan, Rudy Tanoesoedibjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?