KAPUAS, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Palangka Raya menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Kapuas, Jumat, 19 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus memastikan kepatuhan orang asing maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing terhadap aturan hukum yang berlaku.
Operasi yang dilaksanakan pada Jumat (19/9) tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kesbangpol, Polres, Kodim, BINDA, Pos AL, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kapuas.
Sehari sebelum pelaksanaan, tim mengadakan rapat persiapan untuk menentukan sasaran operasi. Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari target kerja nasional yang harus dipenuhi jajaran imigrasi.
“Dasar hukum kegiatan ini jelas, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora, hingga Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025. Operasi gabungan ini adalah mandat pusat yang harus kami laksanakan,” tegas Imam.
Menurut Imam, tujuan operasi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai kewajiban dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Kami ingin memastikan seluruh orang asing maupun perusahaan patuh terhadap aturan. Dengan begitu, ketertiban dan keamanan di Kapuas tetap terjaga,” tambahnya.
Pada hari pelaksanaan, para anggota Timpora berkumpul di Kantor Kesbangpol Kapuas pukul 06.30 untuk menerima arahan teknis berdasarkan Surat Perintah Nomor WIM.17.IMI.1-GR.03.06-377. Selanjutnya, tim bergerak ke dua perusahaan yang menjadi target operasi, yakni PT Lifere Agro Kapuas dan PT Globalindo Agung Lestari.
Setelah operasi, Timpora menggelar rapat evaluasi di sebuah rumah makan di Kapuas pada pukul 15.30. Hasilnya, meskipun kegiatan berjalan aman dan lancar, tim menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Temuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait. HUM/BAD