JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perjalanan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Uang percepatan yang dikumpulkan jemaah Ustaz Khalid Basalamah dari tawaran oknum Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dikembalikan karena adanya panitia khusus (Pansus) DPR.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Khalid bersama sekitar 120 jemaahnya awalnya mendaftar haji furoda pada 2024. Namun, seorang oknum Kemenag menawarkan jalur kuota haji khusus tanpa antre dengan syarat pembayaran percepatan senilai USD 2.400 per jemaah.
“Uang itu dikumpulkan oleh Ustaz Khalid Basalamah kemudian diserahkan ke oknum. Benar, mereka bisa berangkat haji pada tahun itu juga,” ujar Asep, Jumat 19 September 2025.
Setelah ibadah haji selesai, DPR membentuk Pansus haji 2024 untuk menelusuri pembagian kuota. Oknum Kemenag yang menerima dana percepatan disebut ketakutan hingga mengembalikan uang tersebut ke Khalid.
“Karena ada pansus, kemudian dikembalikanlah uang yang diserahkan sebagai percepatan itu,” jelas Asep.
KPK menyita uang yang sempat diterima kembali oleh Khalid sebagai barang bukti. Menurut Asep, nasib uang itu akan diputuskan oleh hakim, termasuk kemungkinan dikembalikan ke para jemaah.
Ustaz Khalid sendiri mengaku menerima tawaran kuota haji khusus melalui sebuah travel. Alasannya, lokasi tenda yang dijanjikan lebih dekat ke Jamarat dibanding jalur furoda yang ia pilih sebelumnya.
Kasus dugaan jual beli kuota haji khusus tambahan 2024 kini dalam tahap penyidikan. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. HUM/GIT